Pedoman Tangerang - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan dua Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipecat sepihak oleh pihak Rektor Prof Dr Amany Lubis.
Dalam surat keputusan Majelis Hakim PTUN Serang tersebut, pihak Rektorat wajib membersihkan nama baik Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti dan mengembalikan hak kedudukan mereka seperti semula, yaitu sebagai Wakil Rektor.
Prof Dr Masri Mansoer selaku salah satu tokoh yang diberhentikan secara sepihak oleh rektor UIN merasa bersyukur karena gugatannya dikabulkan oleh PTUN Serang.
"Kita bersyukur kepada Allah dengan kerja keras, doa dan izin-Nya kebenaran yang menang," ucap Masri Mansoer kepada Pedoman Tangerang pada Rabu, 22 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan dua Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut terkait dengan kisruh Pembangunan Asrama Mahasiswa yang dianggap terdapat penyelewengan.
Dalam temuan UIN Watch, asrama tersebut diketahui bukan untuk mahasiswa UIN tetapi untuk organisasi ekstra tertentu yang mengatasnamakan mahasiswa UIN.
Baca Juga: Bengkel Las di Pasar Sipon Cipondoh Kebakaran, Kerugian Capai Puluhan Juta
Mengetahui hal ini UIN Watch kemudian melaporkan penyelewengan tersebut ke Polda Metro Jaya dan mencantumkan dua nama warek di atas sebagai saksi meskipun keduanya tidak tahu menahu dan tidak dikonfirmasi.