Kisruh Pemecatan Warek UIN Jakarta: Gugatan Rektor Kembali Ditolak Pengadilan

- 18 Desember 2021, 11:45 WIB
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masri Mansoer
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masri Mansoer /

Pedoman Tangerang - Kisruh pemecatan dua wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih terus berlanjut.

Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) kembali menang melawan Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding yang diajukan oleh Prof. Dr. Amany Lubis pada tanggal 2 Desember 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).

Baca Juga: Boleh Berhubungan Intim sebelum Menikah, Inilah Tradisi Unik Pernikahan di Dunia

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada tingkat banding.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Baca Juga: Aliansi Santri Desak Polisi Penjarakan Anak Kiai Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x