Ditetapkan Jadi Tersangka, Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah Saya

- 29 April 2022, 17:00 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Pedoman Tangerang - Bupati Bogor Ade Yasin tertangkap OTT KPK pada Selasa 26 April 2022.

Kini, KPK resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap, terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

KPK mengungkapkan, bahwa suap tersebut dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Persija Bantah Tak Bayar Gaji Marko Simic, Sebut Marko Sudah Terima Gaji Sesuai Keputusan PSSI

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian merupakan sebuah predikat yang diberikan jika Laporan Keuangan yang disajikan lengkap informasinya.

Serta Laporan Keuangan dinilai bebas dari kecurigaan dan kebohongan.

Akan tetapi, pada saat diperiksa dan setelah ditetapkan jadi tersangka, Ade Yasin memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Bupati Bogor tersebut menyatakan bahwa dirinya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan bawahannya.

Baca Juga: Wedding Agreement The Series Episode 6: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah