Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Wartawan: Kalau Ketemu Begal Kita Harus Bagaimana, Pak?

- 14 April 2022, 13:56 WIB
  Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal.
 Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal. /Tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

Tetapi WH dan HO akhirnya berhasil diamankan polisi, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan begitupula dengan S yang juga ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan.

Kasus ini akhirnya viral di Sosial Media karena membuat publik keheranan akibat penetapan tersangka kepada S yang di mana dirinya hanya berusaha untuk membela diri.

S ditetapkan tersangka atas pasal 338 KUHP dengan menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan juga pasal 351 KUHP melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Berikut Foto Profil No Sensor Akun Tiktok yang Dianggap Vulgar, Netizen: Yang Puasa Jgn Liat

Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah pada 12 April lalu, seorang wartawan sempat mengajukan pertanyaan kepada polisi yang akhirnya malah menjadi viral.

Seperti dikutip dari wartawan tersebut menanyakan tips saat menghadapi begal di jalan agar tidak terjadi kasus seperti S. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari akun Instagram @majeliskopi08

“Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana,?” tanya wartawan tersebut.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan jika main hakim sendiri adalah perbuatan yang dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Gagal Begal Korbannya, Perampok Ini Langsung Pingsan

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” ujarnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah