Pedoman Tangerang - Seolah tak punya rasa malu dan jera, YHM (25) pelaku begal yang sering beroperasi disepanjang jalan Palembang - Indralaya akhirnya tertangkap untuk kelima kalinya.
Warga Kertapati Palembang ini diketahui sudah pernah meringkuk di penjara karena melakukan kasus yang sama yaitu pembegalan.
Selain pembegalan, kejahatan yang kerap dilakukan oleh YHM adalah menjadi bajing loncat.
Baca Juga: Operasional PT. Indosat M2 Berhenti, ASPEK: Menaker Harus Cepat Turun Tangan Lindungi Pekerja
YHM ditangkap anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit Kompol Bakhtiar.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan menjelaskan ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka dan rekan-rekannya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Kota Palembang.
"Modusnya dengan menodongkan senjata tajam kepada korban lalu motornya diambil oleh tersangka," terang Christopher pada Senin, 22 November 2021.
Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK yang diduga hasil curian dan sebilah senjata tajam.