Pedoman Tangerang - Kasus pengancaman yang dilakukan I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx SID terhadap Adam Deni masih terus bergulir meskipun si pelapor (Adam Deni) kini turut mendekam di rutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bahwa Jerinx harus dihukum selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"(Memohon agar hakim) Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap JPU dalam sidang.
Baca Juga: Bansos 2022 Akan Segera Turun Diakhir bulan Februari, Yuk Simak Bansos Apa Saja
Hal ini dikemukakan oleh JPU karena meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah karena ancaman kekerasan yang diucapkannya pada Adam Deni via smartphone istrinya.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," kata JPU pada Jumat, 18 Februari 2022
Meskipun Jerinx dituntut dengan hukuman penjara dua tahun, namun JPU menilai ada hal yang meringankan hukuman tersebut, yaitu sikap sopan dan kooperatif Jerinx selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Hendak Peras Pejabat
JPU mengatakan bahwa Jerinx telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***