Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Hendak Peras Pejabat

- 12 Februari 2022, 15:12 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni diduga hendak sasar dan peras pejabat
Pegiat media sosial Adam Deni diduga hendak sasar dan peras pejabat //Instagram.com/@adngrk

 

Pedoman Tangerang - Adam Deni ditangkap oleh satuan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Adam Deni ditangkap karena unggahannya di media sosial dan melalukan akses ilegal. Akibat perbuatannya tersebut Adam Deni dijerat pasal UU ITE.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Adam Deni telah melakukan transmisi dokumen elektronik secara ilegal.

Baca Juga: Cerita Lee Yoo Mi 'All Of Us Are Dead' Album BTS yang Mampu Merubah Pandangan Hidupnya

"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ucap Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Februari 2022.

Mendengar kabar Adam Deni ditangkap polisi, kuasa hukum Jerinx menyambut baik informasi tersebut. Seperti yang diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Jerinx ke polisi.

Salah satu kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso membeberkan bahwa Adam Deni telah melakukan akses ilegal untuk tujuan pemerasan.

Baca Juga: Sinopsis Series Married with Senior Episode 4: Oma Angkasa Memarahi Mila

"Terkait penangkapan Adam Deni saya apresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap Adam Deni. Itu karena Adam Deni memiliki kecenderungan perilaku tercela di dalam kegiatannya sebagai pegiat media sosial. Dia punya tedensi tercela menggunakan keahliannya itu untuk gunakan dugaan pemerasan," ucap Sugeng, Rabu, 2 Februari 2022.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x