Pedoman Tangerang - Pegiat media sosial Adam Deni dikabarkan telah resmi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah adanya penangkapan terhadap pegiat media sosial tersebut.
Adapun motif penangkapan tersebut karena yang bersangkutan diduga mentransmisikan dokumen elektronik secara ilegal.
Penangkapan Adam Deni tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Penetapan status tersangka pun sudah diteliti secara intensif oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus akses ilegal tersebut.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 Jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," papar Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Januari 2022.
Pengamanan Adam Deni ini dilakukan oleh polisi pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.
Awal kasus Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan seseorang berinisial SYD dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 27 Januari 2022.