Belum Lama Bebas, Jerinx Ditahan Lagi, Sang Istri Difitnah

- 2 Desember 2021, 12:47 WIB
Nora Alexandra geram terhadap kelakukan teman sang suami, Jerinx SID, yang berbicara buruk tentangnya dan bukan membantu.*
Nora Alexandra geram terhadap kelakukan teman sang suami, Jerinx SID, yang berbicara buruk tentangnya dan bukan membantu.* /Tangkapan layar Instagram @ncdpapl

Pedoman Tangerang - Jerinx yang dikenal karena kontroversialnya menolak percaya covid-19, kini harus ditahan lagi setelah setengah tahun lalu bebas. Belum kering di ingatan tentang aksinya menolak covid-19 yang menyebabkan ia ditahan, kini masyarakat dikejutkan lagi dengan berita penahanannya.

Ia ditangkap terkait kasus ancaman kekerasan terhadap Adam Deni. Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Tak berselang lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid. Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini. Namun proses tersebut gagal setelah Adam Deni mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Namun, kini dia ditahan hanya selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan Polda Ditreskrimum Metro Jaya. Penahanan ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dengan alasan untuk mempermudah persidangan dan menghindari kemungkinan Jerinx melarikan diri.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting.

Didampingi istrinya, Nora Alexandra, Jerinx tampak kooperatif menjalani serangkaian proses penyelesaian permasalahannya tersebut. Sementara sang istri terlihat sedih karena suaminya harus berurusan lagi dengan hukum.

Ketika keluar dari gedung Kejari, Jerinx sudah mengenakan rompi tahanan. Ia tampak tenang. Sedangkan Nora, hanya bisa terdiam melihat suaminya harus mendekam lagi di balik jeruji besi.

Atas kasus dugaan pengancaman ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara. Namun hasil akhir akan diputuskan saat sidang nanti.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah