Pedoman Tangerang - Tersangka pencabulan guru ngaji terhadap belasan muridnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, para korban terbilang masih di bawah umur, korban rata-rata berusia 8 hingga 11 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Berikut tiga fakta guru ngaji yang cabuli belasan muridnya.
Baca Juga: Apakah Kencan Pertama Harus Lanjut Pacaran Lalu Menikah, Simak Ini Penjelasan Pakar
1. Trauma masa lalu alias pernah jadi korban
Menurut pengakuan tersangka, sebagaimana yang diterangkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pow Zain Dwi Nugroho, saat kecil dahulu, tersangka pernah menjadi korban pencabulan. Akibatnya orientasi seks korban berubah.
"Katanya setelah dia menjadi korban, dirinya ada kelainan seksual dan merasa puas jika melakukan hubungan melalui anus," kata Zain.
Mirisnya, tersangka beri pengakuan bahwa apa yang dilakukan kepada muridnya itu belajar dari apa yang ia dapatkan pada masa lalu, trauma masa lalu.