Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Bukan Dijerat Pasal Penistaan Agama, Melainkan Dijerat Pasal Ini!

- 11 Januari 2022, 20:10 WIB
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Polri /Antara

Pedoman Tangerang - Mantan politikus Partai Demokrat sudah ditetapkan jadi tersangka usai menjalani proses penyidikan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022 malam.

Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 menulis sebuah cuitan yang merendahkan Allah SWT.

Pihak kepolisian melalui Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sudah menetapkan tersangka Ferdinand Hutahaean. Polisi sudah mengantongi dua barang bukti.

Baca Juga: Keren, Serial Layangan Putus Trending Di 25 Negara, No 1 di Amerika dan Malaysia

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan dikutip Pedoman Tangerang.Com dari PMJ News pada Selasa, 11 Januari 2022.

Meski cuitannya mengandung penistaan agama dan unsur SARA, Fedinand Hutahaen tidak dipersangkakan dengan kasus penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pria Buang Sesaji di Gunung Semeru, Profesor UIN: Wong Jowo Ilang Jowone..

Polisi menyebutkan, Ferdinand Hutahaean akan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah