Biadab! Setelah Pacari Ibunya, Pria Bantul Perkosa Anak Gadis 14 Tahun hingga 17 Kali

- 27 Oktober 2021, 18:00 WIB
Meski belum menikah, diketahui jika pelaku dan ibu korban sering hidup bersama (kumpul kebo) di indekos daerah Maguwoharjo, Depok Sleman.
Meski belum menikah, diketahui jika pelaku dan ibu korban sering hidup bersama (kumpul kebo) di indekos daerah Maguwoharjo, Depok Sleman. /

Pedoman Tangerang - Tidak cukup menjadikan ibunya sebagai kekasih, seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul, tanpa rasa bersalah mencabuli dan menyetubuhi anak kekasihnya berinisial KHS (14) hingga 17 kali.

Perbuatan tidak bermoral itu dilakukan saat ibu korban yang tidak lain pacar pelaku sedang berada diluar rumah.

AKP Rony Prasadana sekalku Kasat Reskrim, Polres Sleman, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang sedang bermain di rumah tetangganya, daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu, 24 Oktobwr 2021 pukul 18.30 WIB didatangi pelaku yang merupakan pacar ibunya. Lalu diminta pulang dengan digendong.

Baca Juga: Lucinta Luna Ungkap Masa STM Dulu, Lucinta: Ko Bisa Yah Gua Tuh Ada Rasa Kemayu-mayu Gitu

“ketika dipaksa untuk digendong, korban berteriak dan memberontak. Lalu pelaku menggigit pundak kiri korban. Warga yang melihat hal itu kemudian mengamankan PR. Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali,” jelasnya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Selain itu, korban juga mengaku juga diraba pada bagian payudaranya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita siapa-siapa.

Baca Juga: Rekor Dunia! Kisah Ibu Melahirkan 9 Bayi Sekaligus

Jika korban bercerita, diancam akan dibunuh, bahkan pelaku mengaku pernah membunuh orang.

Meski belum menikah, diketahui jika pelaku dan ibu korban sering hidup bersama (kumpul kebo) di indekos daerah Maguwoharjo, Depok Sleman.

Ibu korban tidak tahu perbuatan pacarnya. Karena dilakukan ketika sedang kerja berjualan.

Baca Juga: Rekor Dunia! Kisah Ibu Melahirkan 9 Bayi Sekaligus

“Dari pemeriksaan pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Yaitu dengan mengancam dan membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak. Itu dilakukan 17 kali selama satu tahun,” paparnya.

Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini. Sebab, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.

“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut dan berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya Google Ungkap Cara Tercepat Orang Jahat Akses Data, Serta Bagaimana Cara Kita Mengantisipasinya

Iptu Yunanto Kukuh Prabowo selaku Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali.

Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.

“Tersangka dijerat pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah