Pedoman Tangerang - Pengakuan mengejutkan dilakukan oleh Anak seorang tersangka di Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anak tersebut diduga ditiduri oleh Kapolsek Parigi, Iptu IDGN dengan iming-iming kebebasan sang ayah.
Perempuan yang baru berusia 20 tahun dan berinisial S itu mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Baca Juga: Satpam BCA Selalu Ramah Meski Nasabah Kadang Menjengkelkan? Ini Alasannya
"Dengan mama dia bilang, Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan say'," ucap S kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.
S kemudian melanjutkan "Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,"
Pqda awalnya S tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 1 November 2021, Mal Dibuka dan Kapasitas Bioskop Meningkat Jadi 70 Persen
S terus melanjutkan, "(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus,"