Ribuan Benur Ilegal Senilai 64 Juta Berhasil Digagalkan Polres Sukabumi, Polres: Seminggu Bisa Ratusan Juta

- 18 Oktober 2021, 09:30 WIB
Ribuan Benur Ilegal Senilai 64 Juta Berhasil Digagalkan Polres Sukabumi, Polres: Seminggu Bisa Ratusan Juta.
Ribuan Benur Ilegal Senilai 64 Juta Berhasil Digagalkan Polres Sukabumi, Polres: Seminggu Bisa Ratusan Juta. /

Pedoman Tangerang - Penyelundupan ribuan benur ilegal berhasil digagalkan oleh satuan polres Sukabumi pada Senin, 18 Oktober 2021.

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial H (34) dan AA (21) tahun, keduanya dibekuk polisi saat kedapatan membawa sebanyak 4.300 benur berjenis mutiara dan pasir yang terbungkus dengan plastik putih.

“Kita amankan pelaku penyelundupan benr untuk ekspor, jadi bukan untuk budidaya ya tapi untuk ekspor. Jumlah total benur yang kami amankan sebanyak 4.300 ekor, jenis pasir 4.050 ekor dan mutiara 250 ekor,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Minggu, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV SCTV 18 Oktober 2021

Kedua pelaku menurut penuturan dari polisi sebagai sopir dan sisanya bertindak sebagai pengepul. Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku mengirim benur ilegal dengan ukuran karapas kurang dari 8 cm dan berat kurang dari 200 gram.

Kapolres menyatakan untuk penjualan benur sebanyak 4.300 ekor nilai penjualannya tembus 64 Juta dan dalam satu minggu pelaku bisa menjual benur lebih dari 1.000 ekor dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Tidak seperti biasanya, polisi menggelar press release di area dermaga para nelayan ini dimaksudkan agar para nelayan melihat langsung sekaligus memberikan pelajaran.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Akhirnya Buka Suara Soal Geser Hari Libur Maulid Nabi

“Kami melakukan rilis di dermaga atau Tempat Pelelangan Ikan ini sekaligus mengedukasi teman-teman nelayan perihal adanya aturan soal benur yang tidak boleh di ekspor karena ada ketentuan hukumya,” ujar Kapores Sukabumi.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x