Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan hukum sesuai dengan dasar hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November terkait imbauan tidak mengangkap benur untuk ekspor.***
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan hukum sesuai dengan dasar hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November terkait imbauan tidak mengangkap benur untuk ekspor.***
Editor: Bustamil Arifin