Pedoman Tangerang - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran berita nohong alias hoaks yang diproduksi oleh kanal YouTube ‘Aktual TV’.
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni Muzammil Ahmad Fandi dan Arief Zainurrohman.
Diketahui atas nama Arief Zainurrohman adalah salah satu Direktur Stasiun TV swasta di Bondowoso.
Baca Juga: Warga Panik Mengira Ada Kebocoran Pipa Gas, Setelah Ditelusuri Ternyata Bau Durian
“Untuk akun YouTubenya sudah kami sita,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konfersensi di Balai Pertemuan Metro Jaya Jum’at, 15 Oktober 2021.
Pihak kepolisian menuturkan bahwa kurang lebih selama 8 bulan akun YouTube tersebut telah memproduksi sekisar 765 konten. Berikutnya konten tersebut disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kontenya makin ramai dilihat.
“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini, Aktual TV sudah kita sita akunnya. Namun masih tetap bisa kita lihat dan ternyata dari Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan di platform media sosial lain, di donwload disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya,”jelas Hengki.
Baca Juga: BTS In The Soop Season 2, Jungkook Curi Perhatian Army Karena Jeon Bam Hingga Trending Twitter
Konten berita hoaks jelas mengandung potensi kesalahpahaman dan bisa menjadi pemicu perpecahan hingga ketidaknyamanan masyrakat, akibatnya tersangka diganjar pasal berita bohong.