Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Berhasil Diringkus di Tegal, Setelah Gelapkan Empat Mobil Rental

- 7 Oktober 2021, 09:29 WIB
Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Berhasil Diringkus di Tegal, Setelah Gelapkan Empat Mobil Rental
Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Berhasil Diringkus di Tegal, Setelah Gelapkan Empat Mobil Rental /Persma.radenintan.ac.id

Pedoman Tangerang - Kasus penipuan yang menggelapkan 4 unit mobil milik rental RM di jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang Tangerang Selatan berhasil dikuak oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku berinisial AIP berhasil di ringkus di Tegal Jawa Tengah.

Pihak Polres Tangerang Selatan AKPB Iman Imanuddin menjelaskan bahwa mulanya pelaku berinisial AIP itu membeli mobil dari showroom RM dengan kontan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 7 Oktober 2021, Lakukan Sesuatu Jika Tak Ingin Bernasib Sial

Kemudian tersangka membeli kembali di tempat tersebut namun tidak melakukan pembayaran.

Pihak kepolisian tidak hanya menangkap tersangka, melaikan juga pihaknya menyita 7 unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard.

AKPB Imanuddin menjelaskan sebagian mobil yang ada di tangan tersangka sudah dijual ke Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV SCTV 7 Oktober 2021: ada Sinetron Dari Jendela SMP

"AIP melakukan pembelian mobil di rental RM sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah," ucap kepada wartawan, Rabu 6 Oktober 2021.

Ketika menangkap tersangka pihak kepolisian juga menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP.

Padahal ketika dilakukan pengecekan ternyata tersangka bukan anggota kepolisian alias polisi gadungan.

Baca Juga: Kisah Misteri Dukun Indonesia, Tak Bisa Lihat Ka'bah Saat Ibadah Umroh

"Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian," kata Iman Imanuddin.

Seragam polisi ini sering tersangka kenakan saat melancarkan aksi penipuannya.

Tersangka sengaja mengenakan seragam polisi untuk menarik simpati dan rasa percaya korbannya.

Baca Juga: Rating Pemain Spanyol vs Italia: Remaja Gavi Debut Spektakuler, Duo Torres-Oyarzabal Mematikan

"Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri," ujar Iman Imanuddin.

Akibat perbuataannya tersangka harus mendekap sel tahanan paling lama 4 tahun. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah