Mahfud MD: 57 Pegawai KPK akan Diangkat Jadi ASN

- 1 Oktober 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

Pedoman Tangerang - Sejumlah 57 pegawai non-aktif KPK resmi dipecat pada Kamis,30 September 2021.

Pemecatan pegawai non-aktif KPK ini terlampir dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai KPK nomor 1354 tahun 2021.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan terjadi demo mahasiswa di Jakarta.

Demo tersebut terkait pembelaan atas 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demo dihadiri beberapa mahasiswa universitas dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Politisi PDIP Usul Anies Baswedan Dampingi Puan di Pilpres 2024

Terkait pemecatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Mahfud MD mengatakan jika KPK tidak mau dengan 57 pegawai ini, pemerintah telah mengusulkan keputusan.

Pemerintah mengusulkan agar 57 pegawai KPK tak lolos TWK jadi ASN pemerintahan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x