Polri Berencana Angkat Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

- 30 September 2021, 14:01 WIB
Kapolri Akan Jadikan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Menjadi ASN Bareskrim
Kapolri Akan Jadikan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Menjadi ASN Bareskrim /Humas Polri

Pedoman Tangerang  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Adapun, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.

Baca Juga: Andika Dinilai Lebih Berpeluang Besar Jadi Panglima TNI, Ini Alasannya

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang undangan," ujar Ghufron pada Rabu, 29 September 2021.

Rencana perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soeharto Diduga Mengetahui Rencana G30S?

Menurutnya, rencana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengembang tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x