Ratusan Orang Serang dan Bakar Masjid di Sintang, Pemerintah Gagal Lindungi Komunitas Ahmadiyah

- 3 September 2021, 19:09 WIB
foto: ilustrasi radikalisme /ilustrasi
foto: ilustrasi radikalisme /ilustrasi //prasetyopramono/dok.kabarbesuki

Pedoman Tangerang - Dua ratusan orang gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM), membakar masjid milik Muslim Ahmadiyah pada siang ini, pada Jumat, 3 September 2021.

Mereka melakukan penyerangan terhadap masyarakat Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang.

Massa melakukan pembakaran bangunan mushalla Jemaat, merusak dan mengobrak-abrik masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Jemaat padahal di dalamnya terdapat alat ibadah dan kitab suci Alquran.

Baca Juga: Pasangan di Jamaika Tagih 'Uang Amplop' ke Tamu Undangan Yang Tak Hadiri Pesta Mereka

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute dengan tegas mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut.

SETARA menganggap bahwa mereka adalah gerombolan yang sengaja merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara.

Yang amat disayangkan, pemerintah justru menunjukkan kegagalan dan kelemahannya melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang dianiaya oleh kelompok radikal dan dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah.

Baca Juga: Kepercayaan Rakyat Jepang Menurun, Yoshihide Suga Segera Mengundurkan Diri

Dalam pandangan SETARA Institute, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran.

Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.

Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat Bupati sedang sakit dan Wakil Bupati diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Info Vaksin Gratis di Medan: Tinggal Bawa KTP ke 41 Puskesmas Ini

Ketiga, kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi. Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus.

SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut.

Baca Juga: Tradisi Kerja 996 Digugat, Jack MA: Bekerja Keras adalah Kebahagiaan Luar Biasa

SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkahmemadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Baca Juga: Perempuan Menikah Lebih Dari Sekali, Siapa yang Jadi Suaminya Di Surga?

Kedua regulasi ministerial tersebut nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam banyak peristiwa persekusi atas kelompok minoritas agama.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah