Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” katanya dalam tayangan Shihab & Shihab seperti dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Hal serupa juga ditentang oleh Media berita Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 30 Agustus 2021: Gemini Hadapi Kekurangan Uang, Sagitarius Keuangan Membaik
Sebagai media independen dan menjunjung kepentingan rakyat, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap untuk menolak istilah 'penyintas korupsi' atau 'koruptor'
170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Agustus 2021, Al Marah Reyna Pilih Nino, Mama Sarah Kembali ke Penjara
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***