Quraish Shihab dan Media Pikiran Rakyat Sepakat Pelaku Korupsi Disebut Maling, Pencuri, dan Perampok

- 30 Agustus 2021, 16:00 WIB
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat /Forum Pimred PRMN

Pedoman Tangerang - Persoalan nama koruptor belakangan menjadi perbincangan setelah KPK berniat menyebut istilah 'penyintas korupsi' kepada para koruptor.

Istilah penyintas korupsi dianggap lebih tepat dan sopan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Menurut Wawan, istilah koruptor tidak tepat dan tak sopan sehingga dianjurkan menggunakan kata 'penyintas korupsi'.

Baca Juga: Siswa Mulai Kembali Belajar Offline, Polisi Siapkan Skema Pengamanan Lalu Lintas

Istilah tersebut akan digunakan pada orang yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Wacana KPK ini sangat disayangkan oleh beberapa pihak.

Ulama terkenal, Profesor KH. Quraish Shihab juga tak menyetujui penggunaan istilah ini.

Baca Juga: Pasutri Duet Jadi Maling Uang Rakyat, KPK Ringkus Bupati Probolinggo dan Suaminya

Bahkan menurutnya, istilah koruptor pun masih terlalu halus. 

Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” katanya dalam tayangan Shihab & Shihab seperti dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Hal serupa juga ditentang oleh Media berita Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 30 Agustus 2021: Gemini Hadapi Kekurangan Uang, Sagitarius Keuangan Membaik

Sebagai media independen dan menjunjung kepentingan rakyat, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap untuk menolak istilah 'penyintas korupsi' atau 'koruptor'

170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Agustus 2021, Al Marah Reyna Pilih Nino, Mama Sarah Kembali ke Penjara

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah