Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial RZ sebagai otak tindak pemalakan ini berhasil melarikan diri. Namun, RZ ditangkap pada keesokan harinya di daerah Ciledug, Tangerang
Mereka ini komplotan, incar sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja jadi sudah satu tahun beraksi," ungkapnya.
Disinggung soal motif para pelaku pemerasan ini, kata Agung, mereka melakukan tindakan ini karena tuntutan ekonomi, Pasalnya, keempat pelaku berstatus pengangguran.
"Untuk kebutuhan sehari-sehari, tuntutan ekonomi," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang ini akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.***