Baca Juga: Ingin Meniru Mukjizat Yesus Kristus, Pendeta ini Malah Terkubur Hidup-hidup
"Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp 300 ribu telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp 141 ribu. Lalu digunakan untuk jalan-jalan bersama keluarga berlibur di pantai, ujarnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengatakan jika BK terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Arief.***