Ngga Ada Otak! Usai Memperkosa dan Merampok, Pria Ini Ajak Keluarganya Berlibur

- 25 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan: Seorang ayah tiri SW tega memperkosa anak tirinya
Ilustrasi pemerkosaan: Seorang ayah tiri SW tega memperkosa anak tirinya /Pixabay/Alexa_Fotos/

Baca Juga: Ingin Meniru Mukjizat Yesus Kristus, Pendeta ini Malah Terkubur Hidup-hidup

"Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp 300 ribu telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp 141 ribu. Lalu digunakan untuk jalan-jalan bersama keluarga berlibur di pantai, ujarnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengatakan jika BK terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Arief.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x