Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media.
Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.
“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan” ujar Sugeng.
Baca Juga: Fenomena di Masa PPKM, Dari Panic Buying Hingga Pengibaran Bendera Menyerah
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat.
Sementara pihak Kemenkopolhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.***