Terbukti Terima Suap, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 16:10 WIB
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan /ANTARA

Pedoman Tangerang - Tok! Bunyi palu hakim ketua berbunyi nyaring mengiringi pembacaan vonis mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang didakwa kurungan selama 12 tahun.

Dengan wajah pucat dan sedih, Juliari terpaksa menerima vonis majelis hakim yang menetapkan dirinya bersalah.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Juliari terbukti bersalah karena secara sah telah menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Panutan, Preman Berdarah Dingin Asal Brazil Ini Tobat dan Sukses Jadi YouTubers

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim pada Senin, 23 Agustus 2021.

Juliari juga diminta untuk membayar uang ganti kepada negara sebesar Rp14,59 miliar dan mencabut hak politiknya selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Jurang Kaya - Miskin Makin Lebar, Xi Jinping Ingin Mengatur Kekayaan Kelompok Konglomerat

Sebelumnya, Juliari telah membacakan pembelaannya di depan Majelis Hakim dan secara jujur merasa tertekan dengan hujatan warga pada dirinya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x