MAKI Nilai Tuntutan 11 Tahun Penjara Bagi Juliari Belum Cukup, Harus Lebih Berat Lagi

- 23 Agustus 2021, 12:30 WIB
MAKI Nilai Tuntutan 11 Tahun Penjara Bagi Juliari Belum Cukup, Harus Lebih Berat Lagi
MAKI Nilai Tuntutan 11 Tahun Penjara Bagi Juliari Belum Cukup, Harus Lebih Berat Lagi /Foto: Dok. DPP PDIP.

Pedoman Tangerang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan 11 tahun penjara bagi Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak cukup berat untuk dijadikan hukuman.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hukuman bagi Juliari Batubara seharusnya lebih berat karena perbuatan korupsi bansos yang dia lakukan bertepatan saat masyarakat dalam kondisi sulit akibat Covid-19

"Tuntutan yang 11 (tahun) itu menurut saya sangat tidak layak, karena dalam bencana, kemudian dilakukan oleh pejabat level menteri, dan juga berkaitan kalau nanti bersalah ikut menerima suap, kan otomatis hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Boyamin seperti dikutip Pikiran-Rakyat, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Memohon Dibebaskan

Boyamin mengatakan majelis Hakim harus fokus pada perbuatan secara keseluruhan sehingga pertimbangan hukuman bagi Juliari Batubara lebih objektif.

Boyamin Saiman sangat berharap agar Juliari Batubara dapat dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Saya berharap, hakim memberikan putusan diatas tuntutan jaksa kalau bisa 11 itu diatasnya 15 sampai 20 dan sangat lebih berharap hukuman seumur hidup. Karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," katanya.

Baca Juga: Bansos Bermasalah, Pengamat: Risma Harusnya Tetapkan Standar Kualitas

Juliari Batubara sebelumnya dituntut 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x