Pelaku Mobil Plat Dinas Polisi yang Lawan Arus dan Tabrak Lari Ditangkap

- 23 Agustus 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Police Line/ kos-kosan di Palebon Semarang disegel polisi
Ilustrasi Police Line/ kos-kosan di Palebon Semarang disegel polisi /Pixabay.com/

Pedoman Tangerang - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kecelakaan mobil berplat nomor Dinas Polri di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu 23 Agustus 2021 sore. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS merupakan seorang sopir pemilik Fortuner. 

Pemilik Fortuner tersebut merupakan anggota Polisi yang masih aktif. 

Baca Juga: Viral Emak-emak Ngamuk Saat Ditanya Surat Vaksin Oleh Sopir Angkot

Mulanya, mobil Fortuner itu berplat nomor biasa namun oleh AS diganti menjadi plat dinas polri yang sudah mati. 

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

Diketahui pelaku AS sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang plat tersebut ke selokan. 

AS yang mengendarai Fortuner berplat dinas melawan arus dan menabrak mobil. 

Baca Juga: Musni Umar Puji Taliban, Ferdinand: Ngga Ada yang Bawa Beliau ke Dokter?

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah