Hari Konstitusi Republik Indonesia, Mengenang Perjalanan UUD 1945 dari Masa ke Masa

- 19 Agustus 2021, 21:45 WIB
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. /Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)

Pedoman Tangerang - Setelah rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, pada hari berikutnya, yakni tanggal 18 Agustus 2021 masyarakat memperingati Hari Konstitusi Indonesia.

Konstitusi merupakan hukum dasar yang sangat penting bagi sebuah negara. Setiap negara merdeka harus memiliki konstitusi yang mengatur sistem politik, hukum, dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara.

Berdasarkan buku Konstitusi Ekonomi yang disusun oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., secara bahasa konstitusi berasal dari kata constitutio yang artinya ‘hukum’ atau ‘prinsip’. 

Baca Juga: Asosiasi: Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Pandemi akan Memperpuruk Industri

Sementara itu, secara istilah konstitusi diartikan sebagai badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik. 

Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi ‘dasar’ atau grond dari segala hukum. Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar.

Dalam hal pembentukan sebuah negara, konstitusi harus memuat sejumlah aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Hal ini seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa konstitusi nasional mengandung prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

Umumnya, konstitusi juga menyusun serangkaian jaminan hak bagi warganya. Karena pada hakikatnya, konstitusi bertujuan untuk menciptakan keadilan di suatu negara yang semuanya bermuara pada kesejahteraan.

Baca Juga: Studi: Pria yang Memiliki Banyak Teman Wanita Sulit Dapat Pacar

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah