Edarkan Surat Tes PCR Palsu, Polisi Bekuk Lima Tersangka

- 23 Juli 2021, 22:27 WIB
Polisi dalam konferensi pers sindikat surat PCR palsu di Jakarta.
Polisi dalam konferensi pers sindikat surat PCR palsu di Jakarta. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Erwin, anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur kemudian menangkap tiga orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat surat keterangan palsu.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan, DPR Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, CPU, uang tunai Rp600.000, dan dua lembar contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Yuk Ikut! BTS Ajak ARMY Semarakkan #PermissiontoDance di YouTube Shorts, Ada Hadiahnya Loh!

Kemudian, kelimanya juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah