Pedoman Tangerang - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana dengan kategori bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Senin, 19 Juli 2021.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Tonny melalui siaran pers Kemenkumham, Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Tito Kuliahi Satpol PP Pasca Pemukulan Ibu Hamil: Baju Doang yang Keren, Prilaku Kayak Preman
Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.
Ia mengimbuhkan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
"Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Baca Juga: Aparat Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha
Dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak periode 2020 hingga hari ini.