Aparat Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha

- 18 Juli 2021, 08:45 WIB
PPKM Darurat dan pengawasan mobilitas masyarakat akan semakin diperketat selama musim libur Idul Adha.
PPKM Darurat dan pengawasan mobilitas masyarakat akan semakin diperketat selama musim libur Idul Adha. /Foto: Istimewa.

Pedoman Tangerang - Aparat kemanan dan Satgas Covid-19 akan memperketat pengawasan mobilitas masyarakat selama kegiatan Idul Adha 1442 H berlangsung.

Surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriyah telah dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Pembatasan yang sedang dilakukan selama PPKM darurat lebih diperketat lagi oleh Kementerian Perhubungan dan satuan kepolisian pada titik-titik penyekatan.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 terdapat lima poin kebijakan yang diputuskan. Yaitu pembatasan pada mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, kegiatan silaturahmi, kegiatan pariwisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. aturan ini belaku secara efektif sejak 18-25 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Masih Sangat Tinggi, Peringatan Agar tak Ada Kerumunan Selama Idul Adha

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika seluruh bentuk perjalanan ke luar daerah akan dibatasi sementara.

Pembatasan dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta individu yang sedang memiliki keperluan mendesak.

“Seperti pasien dengan sakit keras, ibu hamil yang didampingi dengan 1 orang anggota keluarga, keperluan persalinan yang ididampingi oleh maksimal 2 orang, dan pengantaran jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” kata Wiki, Sabtu, 17 Juli 2021.

Ia mengatakan pihak yang melakukan perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat divalidasi sampai pimpinan instansi pekerja tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x