Pedoman Tangerang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di Tamansari, Jakarta Barat, pasalnya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 mereka tetap buka dan melanggar PPKM Darurat.
Polisi kemudian melakukan tes kesehatan kepada enam karyawan spa yang ada di dua lokasi tersebut dan satu orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
"Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Puluhan WNA China Mulai Masuk Indonesia, Cek Faktanya
Dua lokasi spa itu adalah "New Relax" dan "Spa Suka Sehat". Mukti menegaskan, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
"Ini sangat berbahaya, ini dia tidak berhenti, jalan terus sampai ketangkap ini. Tempatnya di pelosok juga masuk gang," ujar Mukti.
Para karyawan spa tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Haedar Nashir: Jangan Percaya Isu Konspirasi Covid-19
Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," tegasnya.