Baca Juga: Diduga Supir Mabuk, Mobil Boks Tabrak Warung Makan dan Lukai 5 Pengunjung
Kapolres Ardi mengatakan, modus yang digunakan YM dengan mendekati seorang janda kaya raya untuk dijadikan sebagai pacar.
"Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," ungkapnya, Rabu 7 Juli 2021.
Menurut keterangan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan sebanyak 2 kali.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan 20 juta per-unit.
Baca Juga: Rebutan Pacar Sekelompok Remaja Tega Lakukan Penganiayaan Kepada Teman Sendiri
Uang hasil menggadaikan mobil ia pergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bermain judi online.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 372-378 tentang penipuan dan penggelapan.
Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.***