Kejam! Pria 52 Tahun Tega Cabuli Balita Karena Lama Duda

- 8 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi mesum.
Ilustrasi mesum. //* PIXABAY/

Pedoman Tangerang - Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial MH 52 tahun ini.

Ia ditangkap Polres Rejang Lebong, Bengkulu usai cabuli bayi dibawah umur lima tahun (balita). 

Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kejinya terdapat balita yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.

"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dessy, dikutip dari Antara, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Heboh, Ternyata Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Karena Penggunaan Sabu

Diketahui, MH adalah seorang duda yang sengaja mencabuli sebanyak dua kali terhadap balita umur 4 tahun di waktu yang berbeda. 

Ia mengelabui dengan memberikan uang 2.000 kepada korban. 

Kemudian MH menyentuh dan memainkan alat kelamin balita tersebut. 

MH terancam dijerat pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Tewas Tertabrak Bus di Ciputat

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah