Perdagangan Satwa Ilegal Terungkap di Kalimantan, 597 Burung Langka Berhasil Diamankan

- 3 Juli 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi burung Jalak Kerbau.
Ilustrasi burung Jalak Kerbau. /Foto: Info Budidaya.

Pedoman Tangerang - Pemerintah berhasil membekuk sekelompok orang yang hendak menjual satwa secara ilegal di wilayah Kalimantan. Sebanyak 597 burung langka yang dilindungi diamankan dalam kasus ini.

Tim yang mengungkap dan menangkap komplotan penjahat satwa itu terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Burung-burung berbagai jenis ini akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare dari Balikpapan dan Samarinda,” kata juru bicara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Annur Rahim, seperti dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Dulu Dibenci Karena Jelek, Kucing Jalanan Ini Berubah Jadi Hewan Menggemaskan

Dari catatan aparat hukum, burung-burung yang hendak dilarikan ke luar negeri itu terdiri dari 222 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati), 5 ekor serindit (Loriculus), dan 287 ekor jalak kerbau (Acridotheres javanicus).

Berikutnya, 13 ekor beo (Gracula religiosa), 17 ekor cililin (Platylophus coronatus), 32 ekor perkutut (Geopelia striata), 20 ekor lincang, dan 1 ekor kapas tembak. Diketahui burung jalak kerbau merupakan satwa yang dilindungi dengan status rentan punah (vulnerable).

Annur menuturkan, penyidik telah menetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka. Penyidik juga menahan S di rumah tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, dan menitipkan Y dan MN di tahanan Polrestabes Samarinda.

Baca Juga: Usai Transaksi Hewan Kurban, Pemilik Dapati 9 Kerbau Dibunuh Oknum Pencuri, Alami Kerugian 225 Juta

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah