Biadab Remaja Diperkosa Didalam Polsek, Jika Menolak Akan Dipenjara

- 24 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /pixabay

Menanggapi pertanyaan Briptu II, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.

Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Baca Juga: Seorang Pria Digrebek Saat Sedang Asik Indehoy dengan Istri Orang

Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban.

Menurut rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis.

Korban kepada rekannya bercerita, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel.

Atas perbuatannya Briptu II, terancam 15 tahun bui. Disangka terkait UU perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah