Pedoman Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 3 bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka.
Kejadian tersebut itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Baca Juga: Habib Bahar Divonis 5 Bulan Penjara Setelah Hakim Ringankan Hukuman
Menurut hakim, di Bandung, Selasa, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.
Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Baca Juga: Bahar Smith Kembali Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Masa Tahanan Berakhir Pada November 2021
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan.