Pedoman Tangerang - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.
Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.
Baca Juga: DPR: Target Lifting 1 Juta Barel Minyak Cuma Mimpi SKK Migas
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.