DPR: Target Lifting 1 Juta Barel Minyak Cuma Mimpi SKK Migas

- 27 Mei 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak Raksasa Shell yang Diputuskan untuk Mengurangi Emisi Karbon Sebesar 45 persen pada 2030/Unsplash/Tasos Mansour/
Ilustrasi Perusahaan Minyak Raksasa Shell yang Diputuskan untuk Mengurangi Emisi Karbon Sebesar 45 persen pada 2030/Unsplash/Tasos Mansour/ /Istimewa/

Pedoman Tangerang -  Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan dasar hukum penetapan target lifting minyak satu juta barel di tahun 2030 oleh SKK Migas. Mulyanto menilai tanpa dasar hukum yang kokoh penetapan target lifting minyak yang dibuat SKK Migas hanya mimpi dan angan-angan, yang tidak bisa direalisasikan.

"Kalau dasar hukum target lifting minyak 1 juta barel per hari ini tidak jelas, saya pesimis bisa direalisasikan. Buktinya, keseriusan Pemerintah untuk mendorong target lifting satu juta barel ini tidak terlihat," kata Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala SKK Migas, Kamis, 27 Mei 2021.

Mulyanto mendesak SKK Migas agar meminta kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres untuk mendukung penetapan target lifting minyak satu juta barel per hari tersebut. Agar, komitmen atas target lifting minyak ini bukan hanya sekadar komitmennya SKK Migas, tetapi komitmen juga pemerintah.

Baca Juga: DPR Sebut Proses Vaksinasi Jangan Dimanfaatkan Jadi Celah Bisnis

"Selama tidak ada Perpres maka bisa dibilang pemerintah tidak serius mewujudkan target lifting satu juta barel minyak ini," tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebut ada beberapa indikasi ketidakseriusan pemerintah mewujudkan target lifting tersebut. Pertama proposal insentif dan stimulus dari SKK Migas kepada pemerintah untuk mendorong kinerja hulu migas mencapai target lifting tidak direspon. Padahal ini sudah beberapa kali dibahas di Komisi VII DPR RI dan kita setujui bersama.

Kedua, alih kontrak Blok Rokan, blok eksploitasi minyak yang berkontribusi terbesar bagi lifting minyak secara nasional, tidak berjalan dengan mulus. Terkait pemboran transisi maupun aspek pembangkit tenaga listriknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Perkuat Lobi ke Saudi Soal Vaksin Jemaah Haji

"Terakhir soal kelembagaan badan pelaksana hulu migas yang sudah di Judicial Review oleh MK lebih dari sembilan tahun lalu masih saja berupa SKK Migas. Bagaimana lembaga yang sementara, selevel unit kerja ini menangani sektor hulu yang besar," ujar Mulyanto.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah