Baru Menghirup Udara Bebas Bandar Sabu Kembali Ditangkap

- 31 Mei 2021, 15:50 WIB
 Tim Reskrim Narkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatan dari bandar narkoba asal Lampung.
Tim Reskrim Narkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatan dari bandar narkoba asal Lampung. /tribratanews/


Pedoman Tangerang - Uwo 52 tahun, menjadi incaran polisi. Mantan terpidana kasus narkoba itu dituduh sebagai pemilik 90 paket sabu-sabu. Uwo diringkus di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Jumat 28 Mei 2021.

“Kami amankan hari Rabu kemarin kaitan dengan 90 paket sabu-sabu. Tersangka ini merupakan bandar dan pengendali narkoba saat berada di dalam salah satu Lapas di Banten. Dia ini baru saja bebas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, Minggu 30 Mei 2021.

Sebelum Uwo ditangkap, polisi lebih dahulu meringkus anak buahnya berinsial MJ. Warga Lingkungan Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu ditangkap setelah mengambil 90 paket sabu-sabu milik Uwo. “MJ itu kami amankan pada Senin 7 Desember 2020 lalu,” kata Shilton.

Baca Juga: Kecewa Pejabat Esselon Dinkes Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

MJ mengakui narkotika golongan satu itu milik Uwo. Dia hanya ditugaskan mengambil dan mengedarkannya. “Dari pengembangan itulah kami mengamankan Uwo dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata pria asal Batam tersebut.

Sementara pada Rabu 26 Mei 2021, petugas Polres Serang juga menciduk TR tahun. Lelaki asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu diamankan saat memungut sabu-sabu di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka kami amankan Rabu kemarin saat memungut narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu.

Baca Juga: Sering Keluar Rumah Tanpa Alasan Suami Pergoki Istri Selingkuh di Kontrakan

Dijelaskan Michael, TR ditangkap setelah masyarakat sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. “Saat kami amankan tersangka memegang bungkusan permen. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi sabu,” ucap Michael.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah