Untuk itu, pemberantasan korupsi seyogyanya dilakukan dengan cara terus-menerus seraya meningkatkan kapasitas kelembagaan KPK, sumberdaya manusia, termasuk menyeimbangkan kesadaran sikap dan perilaku masyarakat anti korupsi agar semua prinsip ini melekat dalam sistem hukum nasional.
Namun sayangnya, kata Azmi, konsiderans tersebut sudah hilang dalam UU Revisi KPK tahun 2019 yang disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Pada gilirannya, semangat anti korupsi melorot sekaligus terjadi pelemahan fungsi dan kewenangan organ KPK.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua Sebut KPK Dilumpuhkan dengan Revisi UU
"Korupsi akan subur disebabkan oleh peraturan yang buruk, termasuk bila ada intervensi karena sumber korupsi yang digunakan adalah bad law (hukum yang tak berjalan) dan badman (pejabat nakal). Bila regulasi sudah buruk apalagi berkolaborasi dengan keberadaan badman ini, pengaruhnya akan dirasakan lebih berbahaya dan mengganas," kata Azmi.***