Mantan Wakil Ketua Sebut KPK Dilumpuhkan dengan Revisi UU

- 8 Mei 2021, 08:00 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas /kartika mahayadnya/istimewa

Pedoman Tangerang - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa revisi undang-undang KPK adalah bukti nyata dan real dari upaya untuk memberangus lembaga anti korupsi tersebut.

Busyro menilai undang-undang yang menuai polemik di tengah masyarakat itu seolah menghapus dengan sengaja atau menghilangkan karakter dan independensi KPK.

“(Ini) bukti nyata memberangus lembaga yang semula independen selanjutnya direvisi dan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Kritikan Pedas Edy Rahmayadi Balas Sindiran Bobby Soal Karantina WNI di Medan

Busyro Muqoddas menyebut setelah undang-undang tersebut diterapkan, muncul seleksi pimpinan KPK yang baru.

Pada saat bersamaan elemen masyarakat sipil terus mengamati munculnya isu militansi Taliban di lembaga itu.

Dalam waktu yang sama muncul bagan berupa gambar yang menampilkan penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah aktivis serta alumni pimpinan KPK yang dinilai menyesatkan.

“Bahwa KPK ini menjadi sarang Taliban,” ujarnya.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Ambulance Angkut 7 Penumpang Dicegat di Tol Cikarang. 

Saat seleksi pimpinan KPK berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan. Beberapa peserta yang mengikuti seleksi diketahui gagal tanpa keterbukaan informasi yang jelas.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x