Dampak Revisi UU KPK, Pakar: Ibarat Mencampur Minyak dengan Air

- 16 Mei 2021, 23:28 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. /Foto: Dok. Pribadi/

Pedoman Tangerang - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai KPK yang berdiri di awal dengan KPK yang saat ini dipimpin Firli Bahuri telah mengalami pergeseran paradigma luar biasa. Hal ini disebabkan dampak revisi UU KPK melalui tahap kebijakan legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"KPK yang berdiri di awal dengan KPK sekarang kondisinya contradictio in terminus dan contradiction in adjecto, ibarat mencampur minyak dengan air. Ada pembantaian struktural, mempersempit fungsi dan organisatoris dalam. Organ KPK berhasil dijinakkan dengan sempurna," kata dia kepada Pedoman Tangerang, Ahad, 16 Mei 2021.

Dampak-dampak yang kini dialami KPK pasca revisi, menurut Azmi, adalah dimulai dari pro kontra soal kebebasan berpendapat, aksi demo masyarakat, permohonan uji materi ke Mahkamah konsitutusi serta dugaan naskah akademik yang fiktif.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Penipuan Baru Lho, Baca Ini Sebelum Terjadi Pada Kita

Dampak yang paling besar dan merugikan KPK adalah mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status kepegawaian ini menerapkan seleksi tes wawasan kebangsaan yang dinilai bertentangan dengan paradigma KPK sebagai pemberantas korupsi.

Buntut dari kebijakan terbaru ini adalah mendepak 75 pegawai dari institusi KPK. Sebagian dari mereka yang dikeluarkan karena dianggap tidak lulus adalah para penyidik senior KPK yang memiliki rekam jejak mumpuni dan dikenal berintegritas tinggi.

"Ini kesemua adalah bagian dari revisi UU KPK," kata Dosen Hukum Universitas Trisakti ini.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kilo Sabu Jaringan Internasional

Azmi menjelaskan, jika melihat histori terbitnya UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, pemberantasan korupsi di Indonesia perlu dilakukan dengan cara luar biasa karena dampak korupsi secara sistematis dapat merusak tatanan hidup berbangsa serta menghambat gerak laku pembangunan guna tercapainya negara yang sejahtera.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x