Catat! Ini 23 Nama Koruptor Yang Bebas Bulan Ini

12 September 2022, 05:30 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

Pedoman Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.

Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Rika.

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

6. Setyabudi Tejocahyono

7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

10. Danis Hatmaji Bin Budianto

11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

16. Zumi Zola Zulkifli

17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

19. Supendi Bin Rasdin

20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

22. Anang Sugiana Sudihardjo

23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar terpidana korupsi tidak diperlakukan khusus, sebab rasuah merupakan extra ordinary crime. Karena itu, semestinya hukuman yang dijatuhkan harus membuat menimbulkan efek jera.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Ali mengatakan, KPK telah berupaya untuk membuat efek jera pada pelaku korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Namun KPK mengatakan bukan wewenang mereka untuk membebaskan dan memberi remisi para pelaku korupsi.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler