Keterlaluan Eks Kades Korupsi Dana Desa Demi Nikahi 2 Wanita

22 Oktober 2021, 09:00 WIB
Keterlaluan Eks Kades Korupsi Dana Desa Demi Nikahi 2 Wanita. /Foto : Bid Humas Polda Banten/

Pedoman Tangerang - Keterlaluan YS eks kades di Serang, Banten ditangkap polisi lantaran korupsi dana desa lebih dari Rp500 juta.

Penggelapan dana desa tersebut dilakukan YS dengan memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

"Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai kawin cerai kepada wanita lain," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang, Kamis 21 Oktober 2021.

Shinto Silitonga juga menyebutkan bahwa uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya.

Baca Juga: Terungkap! Pengakuan Tersangka Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang.

Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” ucap Shinto Silitonga.

Karena perbuatannya itu, YS lantas diciduk di wilayah Kota Serang pada Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Polda Sumsel Menyita Bukti Penipuan Investasi Ternak Lele PT DHD

Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler