Sering Malak Sopir Truk, Preman di Tol Jagorawi Dibekuk Polisi

28 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pemalakan /Pixabay/mohamed_hassan/

Pedoman Tangerang - Aksi pemerasan dan premanisme yang sering memeras sopir truk di ruas Tol Jagorawisukses diciduk polisi.

Jajaran Polsek Cilandak meringkus empat orang komplotan yang sering melakukan aksi pemerasan.

Dari hasil penangkapan, terungkap kelompok ini telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Soal Anggaran Riset, PKS: Pemerintah Ingkar Janji

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JH (29), RY (32), IR (33), dan RZ (34).

Para pelaku, lanjut Kapolsek, menyasar para sopir truk yang berhenti sejenak di bahu jalan untuk istirahat. Komplotan ini kerap berganti-ganti kendaraan agar tidak terdeteksi oleh polisi.

Mereka (para pelaku) menyewa mobil rental untuk lancarkan aksinya. Jadi mobilnya tidak terdeteksi karena berganti-ganti," ujar Kompol Agung saat konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Baca Gratis Novel Charlie Wade Halaman 3469, 3470, 3471, 3472, 3473, 3474

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku pada Selasa (10/8/2021) di Tol Jagorawi. Saat itu, mereka tertangkap tangan oleh petugas yang patroli ketika memalak sopir truk pengangkat tanah.

Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial RZ sebagai otak tindak pemalakan ini berhasil melarikan diri. Namun, RZ ditangkap pada keesokan harinya di daerah Ciledug, Tangerang

Mereka ini komplotan, incar sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja jadi sudah satu tahun beraksi," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Manchester City vs Arsenal, Match Day ke-2 Primer League, Sabtu 28 Agustus 2021

Disinggung soal motif para pelaku pemerasan ini, kata Agung, mereka melakukan tindakan ini karena tuntutan ekonomi, Pasalnya, keempat pelaku berstatus pengangguran.

"Untuk kebutuhan sehari-sehari, tuntutan ekonomi," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang ini akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler