Biadab Remaja Diperkosa Didalam Polsek, Jika Menolak Akan Dipenjara

24 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /pixabay

Pedoman Tangerang - Biadab, seorang remaja 16 tahun diperkosa polisi berinisial Briptu II.

Remaja 16 tahun diperkosa polisi di Kantor Polsek. Korban diancam penjara oleh pelaku jika tak melayani nafsu bejatnya.

Kabar polisi diduga cabuli anak di bawah umur viral di media sosial.

Baca Juga: Soal Kasus Hukum Habib Rizieq, MPR Sayangkan Masih Ada Diskriminasi

Insiden pemerkosaan remaja 16 tahun di Kantor Polsek ini berawal saat korban bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang, Sabtu 13 Juni 2021 lalu.

Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas.

Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli. Setibanya di Kantor Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Korban yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, korban tiba-tiba dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian.

Baca Juga: Dua Pemuda Tewas Terseret Ombak saat Berenang di Pantai Karang Seke Lebak

Menanggapi pertanyaan Briptu II, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.

Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Baca Juga: Seorang Pria Digrebek Saat Sedang Asik Indehoy dengan Istri Orang

Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban.

Menurut rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis.

Korban kepada rekannya bercerita, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel.

Atas perbuatannya Briptu II, terancam 15 tahun bui. Disangka terkait UU perlindungan anak.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler