Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Cek Kriterianya Selengkapnya di sini

- 29 Juli 2023, 17:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Cek Kriterianya Selengkapnya di sini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Cek Kriterianya Selengkapnya di sini /

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Hanya dua NIK dalam satu Kartu Keluarga yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja

Di sisi lain, Beberapa kelompok masyarakat yang tidak berhak mendaftar Kartu Prakerja termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Saat Hari Libur: 5 Tips Efektif yang Wajib Diketahui

Sebelum dinyatakan lolos, peserta harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB) yang berdurasi sekitar 40 menit. Tes ini terdiri dari dua bagian, yaitu tes penalaran verbal dan tes penalaran kuantitatif.

“Kamu harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB) pada situs resmi Kartu Prakerja untuk memenuhi keseluruhan proses pendaftaran. Pertanyaan dalam Tes tidak dapat disebarluaskan,” tulis keterangan dalam situs resmi Kartu Prakerja.

“Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB) berdurasi kurang lebih 40 (empat puluh) menit dan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu tes penalaran verbal dan tes penalaran kuantitatif. Kamu bisa menggunakan alat bantu (kertas, pensil/pulpen) untuk menyelesaikan soal tes,” tambahnya.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing sejumlah kelompok masyarakat yang disasar.

Dengan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini untuk mengembangkan potensi dan keterampilan dalam dunia kerja.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul “Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?".***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah