Catat! Ini Sejumlah Aturan untuk Klaim Dana JHT: Mulai 30% atau 10% hingga Khusus WNA

- 21 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun, perhatikan syarat ini agar bisa cair.
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun, perhatikan syarat ini agar bisa cair. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

Pedoman Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan terkait aturan pencairan dana JHT bagi tenaga kerja yang tergabung sebagai anggota BPJS.

Meski telah mengeluarkan aturan baru untuk pencairan dana JHT sebelum 56 tahun, tetap tidak mengubah ketentuan utamanya.

Ketentuan utama itu, yakni pencairan dana hanya ketika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Ketentuan tersebut tentu masih mengundang pertanyaan seperti:

Baca Juga: Tumben! Legenda MU Akhirnya Puji Maguire Setelah Cetak Gol Melalui Sepak Pojok lawan Leeds

Bagaimana proses pencairan dana JHT bagi peserta yang cacat total sebelumnya 56 tahun?

Bagaimana pengambilan dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia sebelum 56 tahun?

Lalu, bagaimana status kepesertaan yang ingin mengklaim dana JHT 30% atau 10%?

Dan bagaimana ketentuan pengambilan dana JHT untuk peserta WNA yang meninggalkan wilayah RI sebelum 56 tahun?

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah